Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
18 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
12 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
13 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
20 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Voli

BPOM Resmi Tarik Kopi Saset Starbucks Impor dari Turki

BPOM Resmi Tarik Kopi Saset Starbucks Impor dari Turki
Kopi bubuk sachet merek Starbucks. (Foto: Istimewa)
Selasa, 27 Desember 2022 11:16 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik puluhan ribu produk pangan impor ilegal dalam kondisi kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, atau rusak.

Beberapa dari ribuan produk tersebut merupakan kopi bubuk sachet merek Starbucks yang diketahui tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Ada enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM, yakni Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte. Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menyebut, keenam varian tersebut ditarik karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Seharusnya dengan izinnya BPOM. Kalau ada apa-apa, ingat kejadian yang baru terjadi di negeri kita dikaitkan cemaran. Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi apa pun yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusur dan menarik kembali," beber Penny.

"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan besar importirnya ya, Starbucks ya. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," imbuhnya.

Selain sejumlah produk Starbucks, Penny juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat berbelanja, terutama ketika membeli produk secara online. Pasalnya mengacu pada pengawasan olahan di sarana produksi dan peredaran khusus Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), BPOM RI menemukan puluhan ribu produk ilegal dengan penjabaran sebagai berikut:

36.978 pieces (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa
23.753 pieces (35,93 persen) produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal
5.383 pieces (8,14 persen) pangan rusak

"Hati-hati dengan produk impor. Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak di-dump, dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya," pungkas Penny.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, Ekonomi, Voli, DKI Jakarta
wwwwww