Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Politik

Komisi VII DPR Geram Masih ada Petugas PLN Bermental Debt Collector

Komisi VII DPR Geram Masih ada Petugas PLN Bermental Debt Collector
Tangkap layar video petugas PLN aniaya pelanggan. (foto: Istimewa)
Rabu, 28 Desember 2022 10:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait peristiwa penganiayaan petugas kepada pelanggan yang menunggak, di Lampung, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pimpinan PLN segera mengusut kejadian tersebut.

PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

Mulyanto minta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. Ia minta PLN menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu.

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector.

Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Mulyanto.

Berdasarkan kejadian tersebut Mulyanto minta PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian.

Sebagai perusahaan negara PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan.

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan.

Sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," ujarnya.

Mulyanto berharap peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan.

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," saran Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/