Polisi Akhirnya Meringkus 5 Pria Komplotan Rampok Sadis di Batang
Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, membeberkan inisial lima pelaku itu.
Berikut daftarnya:
DS warga Kota Semarang
FS warga Kabupaten Sorolangun
AP warga Kabupaten Mesuju
AC warga Kabupaten Pati
J warga Kabupaten Tulang Bawang
"Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023) yang lalu.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang pengusaha bernama Ahmad Tohari.
Mereka mendatangi rumah Tohari di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. "Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 108 juta, perhiasan emas dan satu tas bermerek. Kerugian ratusan juta," kata Djuhandani.
Menurutnya, aksi yang dilakukan komplotan ini terbilang sadis dan berani. Selain mengancam korban dengan senjata api mereka juga menganiaya korban. "Di dalam rumah korban, pelaku sambil menodongkan senpi meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku," tutur dia.
Tak hanya itu, komplotan rampok itu sempat menyekap Ketua RT yang mau membantu korban. Sebelumnya, korban sempat menghubungi ketua RT setempat untuk meminta pertolongan.
"Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi Ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, Ketua RT dan Kepala Desa malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan komplotan itu terbilang profesional. Sebab mereka melakukan survei lokasi dan membagi peran masing-masing pelaku. "Mereka merupakan residivis, bertemu di Lapas Semarang. Bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah," ungkap dia.
Atas kejahatannya, mereka dijerat Pasal Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. "Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Djuhandani.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, GoNews Group, Jawa Tengah |