Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code
Ilustrasi Pelat nomor pakai QR code dan cip.(Foto: Istimewa)
Sabtu, 07 Januari 2023 21:09 WIB

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya tengah mengembangkan QR Code dan cip untuk ditempelkan pada kendaraan. Rencana ini untuk memudahkan kepolisian memantau data identitas kendaraan.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan cip," kata Firman di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Menurut Firman teknologi QR Code dan cip pada pelat nomor ini dapat memudahkan petugas untuk mengetahui pelat nomor asli atau palsu. Hal ini didukung dengan kebijakan perubahan warna pelat dari hitam menjadi putih.

"Besok-besok (pelat nomor) yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi," ungkap dia.

Sebelumnya Korlantas Polri melempar wacana pemasangan cip seiring dengan perubahan warna pelat nomor dari yang semula hitam menjadi putih. Dua aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tahun lalu, Korlantas sempat menyatakan penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk perubahan warna pelat, sejak 2022 ketentuan ini sudah berlaku.

Tujuan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor agar mudah dimonitor. Dari cip itu akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Data tersebut menyimpan data pelanggaran kendaraan.

Fungsi pemasangan cip beragam dan dapat memudahkan tugas kepolisian dalam memantau identitas kendaraan. Selain itu, pelat bercip diklaim bakal lebih sulit dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pelat dengan cip ini juga bisa mendukung penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar elektronik).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/