Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Batang dan Wilayah Jateng

Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Batang dan Wilayah Jateng
Ilustrasi Polisi saat menilang warga. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 07 Januari 2023 12:14 WIB

BATANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang manual di 35 kabupaten/kota di Jateng mulai Januari 2023. Meski demikian, Polda Jateng tidak akan menghapus sistem tilang elektronik atau ETLE.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Ia menyebut meski tilang manual kembali diberlakukan, tapi sistem ETLE atau tilang elektronik tetap diprioritaskan. "Tilang manual dan elektronik berjalan paralel. Tetapi lebih di prioritaskan elektronik ETLE," kata Agus Sabtu (07/1/2023).

Agus menjelaskan diterapkannya tilang manual sebagai penyeimbang penerapan tilang elektronik yang tak bisa menjangkau beberapa pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran itu antara lain pengemudi yang tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), truk melebihi muatan atau overload, hingga pengguna kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Maka dari itu tilang manual kembali diberlakukan. Seperti pelanggaran overload, ETLE tidak bisa menjangkau. Sehingga harus ditindak secara manual, kemudian seperti tidak membawa SIM," jelasnya.

Selain itu, Agus menilai sistem tilang manual diberlakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjangkau kamera ETLE seperti jalan penghubung kabupaten/kota hingga desa. Hal itu dikarenakan hingga kini masih ada daerah perdesaan yang ditemukan sejumlah pengendara melanggar lalu lintas. "Kalau di perkotaan kepatuhan masyarakat meningkat luar biasa karena fasilitas ETLE lengkap. Tapi di daerah, enggak ada ETLE, dia [pelanggar] tetap tenang karena dikira polisi tidak boleh memberikan surat tilang. Padahal boleh,” tegasnya.

Selaras dengan imbauan dari Polda Jateng, Satuan Lalulintas Polres Batang juga mulai memberlakukan penindakan pelanggaran (tilang) lalu lintas manual. Tilang manual itu mulai dilaksanakan pada awal Januari 2023. "Iya benar, tilang manual sudah mulai berlaku di Kabupaten Batang sejak awal Januari lalu. Untuk Batang baru tiga hari ini," kata Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, Sabtu (7/1/2023).

Agus menyebut tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas. Fokus tilang manual adalah yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung," ucapnya.

Rinciannya adalah knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraa tidak sesuai TNKB. Lalu, kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar. "Prioritas utama tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/