Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
23 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
22 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Januari 2023 21:30 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am berpendapat bahwa pengelolaan dana jamaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdapat masalah yang perlu dibenarkan.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan tersebut memiliki masalah yaitu terdapat skema ponzi sebab nilai manfaat dana haji yang seharusnya didapatkan oleh calon jamaah haji baru harus digunakan oleh calon jamaah haji sebelumnya.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antri tunggu," ucapnya saat menghadiri diskusi BPIH, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Bahkan menurutnya, jika hal tersebut maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jamaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia memberikan usulan agar skema Ponzi dihilangkan dan dipotong dalam pengelolaan keuangan haji. "Untuk itu perlu perbaikan dan langkah usulan perbaikannya, memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/