Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Januari 2023 21:30 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am berpendapat bahwa pengelolaan dana jamaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdapat masalah yang perlu dibenarkan.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan tersebut memiliki masalah yaitu terdapat skema ponzi sebab nilai manfaat dana haji yang seharusnya didapatkan oleh calon jamaah haji baru harus digunakan oleh calon jamaah haji sebelumnya.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antri tunggu," ucapnya saat menghadiri diskusi BPIH, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Bahkan menurutnya, jika hal tersebut maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jamaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia memberikan usulan agar skema Ponzi dihilangkan dan dipotong dalam pengelolaan keuangan haji. "Untuk itu perlu perbaikan dan langkah usulan perbaikannya, memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/