MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji
JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am berpendapat bahwa pengelolaan dana jamaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdapat masalah yang perlu dibenarkan.
Ia mengatakan bahwa pengelolaan tersebut memiliki masalah yaitu terdapat skema ponzi sebab nilai manfaat dana haji yang seharusnya didapatkan oleh calon jamaah haji baru harus digunakan oleh calon jamaah haji sebelumnya.
"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antri tunggu," ucapnya saat menghadiri diskusi BPIH, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Bahkan menurutnya, jika hal tersebut maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jamaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia memberikan usulan agar skema Ponzi dihilangkan dan dipotong dalam pengelolaan keuangan haji. "Untuk itu perlu perbaikan dan langkah usulan perbaikannya, memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji," pungkasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |