Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Cegah Pencatutan Nama, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

Cegah Pencatutan Nama, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto. (Foto: Istimewa)
Selasa, 31 Januari 2023 11:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Dalam melaksanakan salah satu tugas pengawasannya, Bawaslu Kota Pekalongan membuka posko aduan masyarakat bilamana ada pencatutan nama warga yang mengatasnamakan pendukung salah satu peserta pemilu 2024, salah satunya dukungan yang memihak ke salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pembukaan posko aduan ini seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU pada tanggal 29 Juli hingga 14 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengungkapkan bahwa, jika pembukaan posko aduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika terjadi pencatutan nama sebagai pendukung anggota DPD atau parpol tertentu.

"Kami mengawasi bagaimana keakuratan dukungan daripada calon perseorangan yang akan menjadi peserta pemilu 2024. Biasanya kalau proses di dukungan itu banyak pencatutan nama. Artinya, warga atau orang tersebut merasa tidak mendukung tapi ternyata di sistem informasi yang ada di KPU mereka mendukung," ucapnya.

Disampaikan Sugiharto, ketika yang bersangkutan merasa tidak mendukung kemudian di sistem itu namanya dicatut untuk dukungan salah satu peserta pemilu, silahkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Pekalongan pada laman https://s.id/aduan masyarakatpekalongan.

"Silahkan masyarakat bisa melaporkan apabila yang bersangkutan keberatan namanya tercantum sebagai pendukung salah satu peserta pemilu 2024, misalkan pendukung bakal calon anggota DPD. Bawaslu akan menindaklanjuti ke KPU setempat agar nama yang bersangkutan bisa dihapus. Tentunya laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kota Pekalongan," tandasnya.***

wwwwww