Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  DPR RI
Dialektika Demokrasi

Negara Pertimbangkan Revisi UU Desa

Negara Pertimbangkan Revisi UU Desa
Diskusi KWP bersama legislator, pemerintah dan perwakilan masyarakat membahas wacana revisi UU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. (foto: ist./kwp)
Kamis, 02 Februari 2023 17:00 WIB
JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Media Center Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Legislator lintas fraksi, perwakilan unsur pemerintah pusat, perwakilan Perangkat Desa hingga perwakilan masyarakat dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan, ada 5 hal pokok dalam pembangunan Desa yang meliputi; 1) Leadership, 2) ResourceLokal, 3) Manajemen Pemerintahan, 4) Pemberdayaan Masyarakat, 5) Keuangan Desa. Adapun mengenai proses revisi, Ia menegaskan, hal tersebut masih menunggu kesepakatan Baleg DPR RI dan Pemerintah.

"Tapi dari diskusi kali ini kita melihat bahwa banyak aspek ternyata yang harus didalami bersama. Saya sendiri berpendapat, substansi penting desa hari ini memang banyak yang harus kita tata ulang," kata Yanuar.

Sementara itu, Anggota Komisi V Fraksi PDIP DPR RI Sadarestuwati mengungkapkan, UU Desa masih sangat relevan untuk dilaksanakan saat ini. "Kecuali dari Komisi II ada persetujuan untuk menambah masa jabatan, itu beda lagi."

GoNews Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat bicara dalam diskusi urgensi revisi UU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. (foto: gonewsco/dzulfiqar)

Menurut Sadarestu, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasalnya, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil, namun tembus ratusan juta hingga miliaran rupiah. Butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada, dan dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menjelaskan, pihaknya berharap ada satu payung hukum yang lebih memberi kepastian terlait dengan status kepegawaian dan gaji mereka. Kebanyakan perangkat desa di sejumlah daerah biasanya menerima gaji per 3 bulan, tapi ada kepala desa di Nias bisa satu tahun baru menerima gaji. "Padahal kita sebagai muslim itu ada kaidah bayar lah gaji sebelum keringatnya kering."

Mewakili unsur masyarakat, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengungkapkan, perlunya pengkajian ulang beberapa substansi pada 3 UU yang terkait dengan desa yakni; UU Pemda, UU Desa dan UU ASN.

"Kalau kita lihat di Prolegnas 2023, ada satu UU yang masuk yakni, revisi UU ASN. UU Pemda dan UU Desa tidak masuk. Artinya, kalau kita taat pada sistem, yang perlu kita bicarakan tahun ini sebenarnya UU ASN, bukan UU Pemda, bukan UU Desa," kata Armand.

Menyikapi dialektika yang ada, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengungkapkan, bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa terus menjadi perhatian pihaknya. Tahun ini, ditargetkan 67.000 orang (Kepala Desa, Aparatur Desa, BPD dan PKK akan dilatih) melalui program P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa).

Mengenai pengawasan, kata Eko, sebetulnya telah dilakukan berlapis. Ada kewajiban pemerintahan desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada kabupaten/kota, laporan keterangan kepada BPD, dan laporan informasi kepada masyarakat, kemudian ada juga peran Bawasda kabupaten/kota dan kerjasama Kemendagri dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun, harus diakui bahwa budaya taat aturan/hukum nampaknya memang masih jadi pekerjaan rumah serius.

Eko membenarkan bahwa ada sejumlah stakeholder yang terlibat dalam hal terkait dengan Desa. Tapi Ia menegaskan, tidak ada benturan ataupun tumpang tindih aturan mengenai Desa. Karena PP 47/2015 telah mengatur secara jelas siapa berbuat apa.

Mengenai perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU Desa, Eko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan menimbang serius setiap aspirasi-aspirasi yang ada. Senada dengan Sadarestu, Eko juga berpendapat bahwa UU Desa eksisting saat ini masih sangat relevan untuk dilaksanakan.

"Apakah kita memahami UU 6 (UU 6 tahun 2014/UU Desa) itu, yang terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal? Jangan-jangan kita belum pernah membaca tapi sudah mengusulkan revisi?" ujar Eko.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/