Komisi IX DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Gubernur BI
"Sampai saat ini Komisi XI belum," kata politisi Fraksi PPP DPR RI itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari tempo di Jakarta.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI dari Istana, Anies percaya Jokowi Tak Asal Pilih
Baca Juga: PDIP Jakarta Ungkap Jual Beli Jabatan di Era Gubernur Anies
Yang pasti, jika Surpres sudah diterima pihaknya akan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur BI mendatang.
Jumat, pekan lalu, Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR RI Said Abdullah yang juga politisi PDIP mengungkapkan, Presiden Jokowi punya tenggat waktu paling lambat hingga minggu ketiga Februari 2023 untuk mengirim nama pengganti Perry. Diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI akan habis pada Mei tahun ini.
Baca Juga: Presiden Bangga, Diam-Diam Perusahaan Ini Produksi Vaksin mRNA
Baca Juga: DPR Pastikan Tindaklanjuti Surpres Calon Pengganti Lili di KPK
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan, pemilihan Gubernur Bank Indonesia diangkat dan diusulkan presiden dengan persetujuan DPR RI.
Tirto melansir, ada beberapa nama yang layak menjadi kandidat Gubernur BI menurut Said. Nama tersebut antara lain; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa; hingga Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |