Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Nasional

Komisi IX DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Gubernur BI

Komisi IX DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Gubernur BI
Ilustrasi BI. (gambar: ist./nikkei asian review)
Selasa, 07 Februari 2023 22:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia Amir Uskara mengatakan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) bahwa pihaknya belum menerima Surpres (Surat Presiden) terkait pengisi jabatan Gubernur BI (Bank Indonesia) mendatang.

"Sampai saat ini Komisi XI belum," kata politisi Fraksi PPP DPR RI itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari tempo di Jakarta.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI dari Istana, Anies percaya Jokowi Tak Asal Pilih 

Baca Juga: PDIP Jakarta Ungkap Jual Beli Jabatan di Era Gubernur Anies 

Yang pasti, jika Surpres sudah diterima pihaknya akan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur BI mendatang.

Jumat, pekan lalu, Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR RI Said Abdullah yang juga politisi PDIP mengungkapkan, Presiden Jokowi punya tenggat waktu paling lambat hingga minggu ketiga Februari 2023 untuk mengirim nama pengganti Perry. Diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI akan habis pada Mei tahun ini.

Baca Juga: Presiden Bangga, Diam-Diam Perusahaan Ini Produksi Vaksin mRNA 

Baca Juga: DPR Pastikan Tindaklanjuti Surpres Calon Pengganti Lili di KPK 

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan, pemilihan Gubernur Bank Indonesia diangkat dan diusulkan presiden dengan persetujuan DPR RI.

Tirto melansir, ada beberapa nama yang layak menjadi kandidat Gubernur BI menurut Said. Nama tersebut antara lain; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa; hingga Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/