Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Anggotanya Masuk Bui Gegara Narkoba, Ketua DPRD Pekalongan Mengaku Perihatin

Anggotanya Masuk Bui Gegara Narkoba, Ketua DPRD Pekalongan Mengaku Perihatin
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir. (Foto: Dok. RRI)
Rabu, 08 Februari 2023 15:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir buka suara terkait adanya Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Pekalongan yang terjerat kasus narkoba. Ia mengaku perihatin dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Menyikapi kasus yang menimpa Anggota inisal JZ itu, M Azmi Basyir mengaku telah melakukan rapat bersama Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Kami prihatin, adanya oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang tersangkut kasus narkoba. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BNN Batang. Dan, secara kelembagaan kita akan mengambil langkah-langkah sambil menunggu perkembangan kasusnya," terang Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, usai rapat bersama BK di Sekretariat DPRD Pekalongan, Rabu (8/2/2023).

Sebelum kasus tersebut muncul ke permukaan, Azmi mengaku selalu menekankan kepada setiap anggota DPRD untuk selalu mematuhi kode etik. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat DPRD secara kelembagaan. Terkait langkah-langkah yang dilakukan, DPRD sendiri siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, melakukan kajian, langkah apa yang harus diambil, jika nantinya yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. "Kita masih menunggu proses hukumnya. Dan, nanti hasilnya bagaimana, itu sebagai dasar pengambilan keputusan di BK terkait status yang bersangkutan," tegasnya.

Disinggung, apakah yang dilakukan oknum dimaksud masuk kategori pelanggaran biasa, ringan atau berat? Azmi menyatakan di tata tertib, sanksi dimaksud tidak dijabarkan. Termasuk, terkait kasus penyahlahgunaan narkoba, sehingga Ia akan terlebih dahulu konsultasikan kepada Kemendagri, dan berkomunikasi dengan daerah lain yang mengalami persoalan yang sama. "Sehingga, dalam mengambil sikap nantinya, sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya.

Selama ini, kata dia, DPRD Kota Pekalongan, secara rutin telah melakukan medical check up. Kendati demikian, masih ditemukan adanya kasus penyalahgunaan narkoba. Maka, ke depan upaya deteksi dini akan lebih rutin dan berkala. Itu dengan harapan, peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu menyatakan BK telah menggelar rapat mensikapi persoalan tersebut. Salah satu keputusannya, BK diamanatkan untuk membentuk tim. Kemudian, berkonsultasi dengan berbagai pihak, agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. "Dari hasil konsultasi nanti dan sambil menunggu proses hukum, pada waktunya nanti BK akan mengambil keputusan," tutur Ismet Inonu.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB inisal JZ yang ditangkap akibat narkoba, kini sudah dititipkan oleh BNN Kabupaten Batang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan. Sudah menyandang status tersangka dan bakal dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN Bogor, tentu tugas-tugas kedewanan akan sedikit terganggu. Hal demikian diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada GoNews.co, Kamis (08/2/2023).

"Tentu tugas-tugas kedewanan di DPRD Pekalongan akan terganggu, sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban yang harusnya tidak boleh ditinggal. Namun karena yang bersangkutan sedang mengalami kasus hukum, seharunya parpol pengusung segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujarnya.

Dikonfirmasi GoNews.co terkait apakah JZ akan segera di PAW atau tidak, Ketua DPC PKB Kota Pekalongan, Nusron Hasa hanya menjawab singkat. "Maaf ya, sampean (Anda) tanyanya ke DPP saja, urusanya ada disana," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, JZ dibekuk BNN Kabupaten Batang gegera nyabu. Kini JZ sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan. Demikian diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (08/2/2023) siang. "Terhitung sejak hari Jumat (3/2/2023), baik JZ dan UBS sudah kita titipkan di Rutan Pekalongan," ujarnya.

Hal itu kata Khrisna Anggara, dikarenakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang hingga saat ini belum memiliki ruangan khusus bagi tahanan. "Jadi sesuai ketentuan, penyidik kami diberi kewenangan selama tiga hari dengan tambahan waktu tiga hari, atau jika ditotal selama 6 hari untuk memastikan status kedua orang yang sudah kita amankan. Setelah itu, kemudian status ditingkan menjadi tersangka," tandasnya.

"Setelah status tersangka, sesuai ketentuan maka keduanya dilakukan penahanan. Masalahnya, kita tidak punya ruangan tahanan, maka kita memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rutan Pekalongan," timpalnya.

Sebelum kedua tersangka dititipkan ke Rutan, BNNK Batang sendiri kata Khrisna, pada Jumat (3/2/2023) pagi telah melakukan asesmen. Asesmen kata Dia, merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

"Kebetulan, Ketua Tim Asesmen Terpadu wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kajen, mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan. Saat asesmen berlangsung kita juga libatkan anggota dari unsur Kejaksaan, Psikolog, Praktisi dari Kota Peklangan dan Anggota medis dari dokter internal penyidik," bebernya.

"Dari hasil asesmen itu, maka kita simpulkan, tidak ditemukanya keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkoba. Namun dari sisi medis, ditemukan fakta bahwa keduanya kategori pecandu aktif, yang memiliki riwayat penggunaan narkoba cukup lama dengan intensitas yang cukup tinggi," tambahnya.

Sesuai dengen ketentuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 54, yang mengatur tentang rehabilitasi, kini kedua tersangka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat Inap.

"Sesuai ketentuan hukum tentu akan kita rehabilitasi rawat inap, namaun posisi tersngka kan saat ini di Rutan, sehingga sulit untuk dilakukan. Untuk itu, kami akan segera mengirim kedua tersangka ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat," tukasnya.

Proses rehabilitasi rawat inap itu kata Khrisna Anggara, tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap keduanya. "Rehabilitasi yang kita berikan tidak menghalangi proses hukum. Sekali lagi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisal JS, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) karena ditengarai mengkonsumi sabu. Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/