Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
2 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
2 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
57 menit yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
4
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
2 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
1 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
1 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Home  /  Berita  /  Politik

Resmi Dilantik, 7 Pantarlih Gringgingsari Siap Sukseskan Pemilu 2024

Resmi Dilantik, 7 Pantarlih Gringgingsari Siap Sukseskan Pemilu 2024
Sesi foto bersama anggota Pantarlih dan PPS Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang. (Foto: Dok. GONEWS)
Minggu, 12 Februari 2023 14:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Sesuai jadwal terbaru dari Komisi Pemilhan Umum (KPU), pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung serentak pada hari ini (Minggu) 12 Februari 2023.

Demikian juga beberapa Pantarlih di wilayah Kabupaten Batang Jawa Tengah. Di Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal, ada 7 anggota Pantralih yang resmi dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

"Alhamdulillah hari ini di Desa kami sudah melaksanakan pelantikan anggota Pantarlih. Kita siap untuk menyukseskan proses Pemilu 2024 mendatang, " ujar anggota PPS Desa Gringgingsari, Husnudin kepada GoNews.co, Minggu (12/2/2023).

Ketujuh anggota Pantarlih yang dilantik tersebut terdiri 2 perempuan dan 5 laki-laki.

"Hadir juga tadi Kepala Desa Gringgingsari Khoirudin dan Komisioner Panwas Cam Ulva Milati," urainya.

Untuk diketahui, Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih bertugas melakukan pengolahan data pemilih Pemilu.

Apa saja syarat Pantarlih Pemilu 2024?

Sebelum memilih dalam Pemilu, setiap data pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut ini adalah serba-serbi Pantarlih Pemilu 2024.

Pengertian Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Syarat-syarat Pantarlih Pemilu 2024Salah satu syarat utama Pantarlih adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Selain itu, syarat lainnya anggota harus berdomisili dalam wilayah kerja.

Mampu secara jasmani dan rohani. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/