Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
24 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
2
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
6 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara

Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara
Ibu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Senin, 13 Februari 2023 13:25 WIB

JAKARTA - Ibu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak ikut hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Majelis Hakim agar memutuskan vonis untuk terdakwa Sambo secara pantas. "Biarlah nanti vonis hukum Hakim. Kami dari keluarga (berharap) semoga terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Ini membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini serta fitnah yang sangat luar biasa. Putri adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," sesal Rosti Simanjuntak.

Untuk itu, Rosti berharap, Majelis Hakim dapat menghukum Putri dengan pidana penjara seberat-beratnya. "Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur pembunuhan berencana Pasal 340," pungkas Rosti.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/