Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal Nasib Anggota Fraksi PKB yang Ditangkap BNN, Ini Kata Ketua DPRD Pekalongan

Soal Nasib Anggota Fraksi PKB yang Ditangkap BNN, Ini Kata Ketua DPRD Pekalongan
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir. (Foto: GoNews.co/Istimewa)
Selasa, 14 Februari 2023 16:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyesalkan dan merasa prihatin terhadap peristiwa penangkapan seorang oknum anggota legislator dari Fraksi PKB inisial JZ (53), oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum atas upaya tindaklanjut menanggapi kelanjutan kasus JZ yang terjerat kasus narkoba tersebut.

"Infonya terakhir yang bersangkutan dan rekannya yang juga tertangkap, pensiunan PNS, UBS (63) saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Kabupaten Bogor sembari menjalani proses hukum," tutur Azmi usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin siang (13/2/2023).

Azmi menegaskan, pihaknya masih menunggu serta menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD pun sudah menggelar rapat dan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat dengan membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap apa yang terjadi pada JZ.

Tim tersebut terdiri dari tiga orang yang selanjutnya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebelum menentukan keputusan terhadap yang bersangkutan. "Apakah bisa diberi sanksi kode etik karena pelanggaran, atau tidak. Tentu kami dari DPRD mendukung penuh proses, yang dilakukan BK, dan menghormati jalannya proses itu, agar bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial JZ, ternyata sudah keranjingan barang haram (narkoba) sejak tahun 1990. Hal tersebut terungkap dalam ekspose Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Kamis (2/2/2023).

"Saudara tersangka JZ (53) tahun, telah mengkonsumsi narkoba pertama kali tahun 1990. Yang bersangkutan sempat berhenti dan memulai kembali aktif memakai narkoba pada tahun 2009 hingga 2023," ujar Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara.

"Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi saudara JZ adalah jenis sabu dan Inex," tambahnya.

Selain membekuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang kata Khrisna, juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN. "Selain JZ, kami juga mengamankan pensiunan ASN inisal UBS," ujarnya.

UBS menurut Khrisna Anggara, diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba. "UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu yang bersngakutan juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Ia sudah mengkonsumasi garam haram sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja," uranya.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, UBS ditangkap pada Sabtu malam (28/1/2023) dan JZ pada Minggu dini hari (29/1/2023) kemarin," tambahnya.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kel. Tirto, Kec. Pekalongan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, dan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sert kartu ATM.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman," tukasnya.

Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.

Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.

"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah beralamat di Perum Tirto Indah, Kec. Pekalongan Barat," paparnya.

Di lokasi yang sama, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa otak dibalik pemasok narkoba kepada kedua tersangka. "Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," ujarnya.

Selain itu, kedua tersangka kata Arief, akan dilakukan tahapan assement terpadu. "Dari hasil screasning awal kedua tersangka adalah pengguna narkoba aktif. Dimana dari pengakuannya, JZ mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 1990, kemudian sempat berhenti dan kembali rutin menggunakan barang haram tersebut mulai 2009- 2023," tegasnya.

Untuk itu pihakya juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke BNN jika melihat saudara atau tetangga yang menjadi pecandu narkoba. "Program BNN salahsatunya adalah membantu masyarakat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba, jadi jangan sungkan untuk melapor, kita akan bantu supaya yang bersangkutan bisa berhenti dari jeratan narkoba," pungkasnya.

Kini baik UBS dan JZ sudah diamankan ke kantor BNNK Batang, beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/