Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jadi Beking sejak 2022, Bripka G Terima Uang dari Pengedar Narkoba

Jadi Beking sejak 2022, Bripka G Terima Uang dari Pengedar Narkoba
Ilustrasi Polisi. (Foto: JPNN)
Rabu, 22 Februari 2023 17:39 WIB

JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Toraja Utara, Brigadir Kepala (Bripka) G membekingi pengedar narkoba sejak pertengahan tahun 2022. Dia menjadi beking karena pernah menerima uang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap Bripka G masih dilakukan. Dia menyatakan bintara itulah yang diduga membekingi pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja. "Iya, inisial Bripka G. Bertugas di Satres Narkoba Polres Toraja Utara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Komang menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap Bripka G sudah membekingi tersangka pengedar narkoba sejak pertengahan tahun 2022. "Tersangka ini mengedarkan sabu sejak pertengahan tahun 2022 dan sejak saat itu oknum ini membekingi untuk menjual narkoba," bebernya.

Selain itu, kata Komang, Bripka G pernah menerima uang berdasarkan keterangan tersangka. Seusai memberikan uang tersebut, tersangka intens berkomunikasi dengan Bripka G.

Komang menambahkan Propam mendalami apakah ada anggota lainnya di Polres Toraja Utara yang juga terlibat dalam kasus ini. "Penyidik sedang mencari tahu apakah ada keterlibatan anggota lainnya dalam peredaran barang haram tersebut. Untuk Bripka G, kesimpulannya terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komang membenarkan ada satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Torut inisial G terindikasi terlibat membekingi pengedar narkoba. Kini dia telah dimasukkan ke tempat khusus oleh Propam. "Sudah dimasukkan dalam patsus atau penempatan khusus," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/2).

Sebelum mengungkap personel yang diduga membekingi pengedar narkoba, Propam sudah memeriksa sembilan orang saksi. Dari jumlah tersebut tiga di antaranya tersangka pengedar narkoba. "Sembilan orang, saksinya ada 3 dari tersangka, dan anggota lainnya, termasuk Kasat Reserse Narkoba dijadikan saksi juga," ungkapnya.

"Intinya dia bertugas di Satres Narkoba. Itu saja dulu informasinya ya," tegasnya.

Sekadar diketahui, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap BNNK Tana Toraja mengungkapkan bahwa dirinya berani masuk dalam peredaran narkoba karena dilindungi oleh polisi. Video pengakuan tersangka viral di media sosial. "Boleh saya sedikit bicara Bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja Ajun Komisaris Besar Dewi Tonglo membenarkan jika video tersebut saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (15/2) kemarin. Dewi menyebut pengakuan itu tidak serta-merta dapat dipercaya.

"Tanggapan kami terkait TikTok yang lagi viral, tentunya info tersangka kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/