Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
21 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
21 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
20 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Diburu hingga ke Ambon, Debt Collector Pemaki Bhabinkamtibmas Akhirnya Diringkus

Diburu hingga ke Ambon, Debt Collector Pemaki Bhabinkamtibmas Akhirnya Diringkus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: Kompas)
Kamis, 23 Februari 2023 14:08 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus tujuh preman dari dua kelompok, serta tiga debt collector (penagih hutang) yang melawan dan membentak anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pengejaran para pelaku dilakukan hingga ke kampung halaman di Saparua, Ambon, Rabu malam (22/2/2023).

"Ada yang sudah kami amankan, segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," kata Hengki, kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Kini komplotan preman dari dua kelompok itu telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga debt collector masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hengki juga mengatakan, langkah yang diambil merupakan respon dan perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang meminta memberantas aksi premanisme di Jakarta. "Negara tidak boleh kalah. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi premanisme di DKI Jakarta," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. "Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector bila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, debitur berhak menolak menyerahkan kendaraan, karena itu harus melalui putusan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh man ambil paksa,“ katanya.

Hengki Haryadi juga menyerukan kepada kelompok-kelompok debt collector yang melawan petugas Bhabinkamtibmas agar segera menyerahkan diri. "Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Maluku, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/