Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hasil Jual Tanah Harus Dilaporkan di SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Hasil Jual Tanah Harus Dilaporkan di SPT Tahunan, Begini Ketentuannya
Pelaporan SPT tahunan. (Foto: Liputan6.com)
Kamis, 23 Februari 2023 16:31 WIB

JAKARTA - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 30 persen dibandingkan tahun lalu.

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi pelaporan dilakukan hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2023. Kendati demikian, masyarakat masih banyak yang melontarkan pertanyaan ke akun Twitter resmi milik DJP yaitu @kring_pajak.

Salah satu pertanyaan yang ditanyakan warganet yakni @VetyNurul, dikutip Kamis (23/2), bagi orang yang sudah tidak bekerja namun ada penjualan tanah atau banguanan apakah tetap melaporkan SPT Tahunan?

Menanggapi pertanyaan itu @kring_pajak menjawab apabila atas penghasilan yang diterima tersebut lebih dari Rp60 juta, maka silakan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770.

"Silahkan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 yang bisa dilaporkan melalui e-form di DJP online ya, kak," tulis @kring_pajak, dikutip Kamis, (23/2/2023).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/