Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bunuh 'Kekasih Gelap' di Batang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Bunuh Kekasih Gelap di Batang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Terangka pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Batang. (Foto: Muslikhin)
Jum'at, 24 Februari 2023 16:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus penemuan mayat wanita di kebun singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Batang. Usai dilakukan penyidikan secara marathon, tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang pun menerapkan pasal berlapis kepada pria inisal M, 23 tahun.

Pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP, dan juga pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tersangka sendiri merupakan warga Dukuh Mulyodadi desa Jambangan Kecamatan Bawang yang berdomisili di Dukuh Jetis Desa Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.

"Berdasarkan bukti dan keterangan pelaku, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana," ujar Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers Jum'at (24/2/2023).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, usai terungkap dan diamankan pada Jumat dini hari tadi, tersangka langsung di gelandang ke Mapolres. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, dikarenakan tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, 2 hari sebelum peristiwa terjadi. Sementara, pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menguasai harta benda milik korban berupa hp dan motor korban.

Polisi pun menyebut pelaku pembunuhan adalah teman korban sekaligus kekasih gelap. "Kedunya baik pelaku maupun korban bekerja di perusahaan yang sama yakni PT ABS di Banyuputih, Batang. Keduanya ini memiliki hubungan spesial (asmara terlarang, red).," ujar AKBP Saufi Salamun.

Pernyataan Kapolres Batang itu juga diiyakan oleh pelaku. "Iya kami punya hubungan khusus," jawabnya saat dihadirkan dalam ekspos tersebut.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu sendiri kata AKBP Saufi Salamun, bermula dengan adanya penemuan mayat perempuan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 08.30 WIB. Sosok mayat perempuan yang diketahui bernama Maghfiroh itu kali pertama ditemukan oleh seorang petani bernama Muhyar. "Saudara Muhyar bermaksud hendak berangkat ke sawah. Saat tiba di persawahan di wilayah Dukuh Pencar Desa Rowosari, Kecamatan Limpung Ia mendapati jenazah tersebut tergeletak di tanah dan memakai jas hujan," urainya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, Muhyar pun melaporkan ke Kades Rowosari dan diteruskan ke Polsek Limpung untuk proses hukum lebih lanjut. "Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Limoung bersama tim dari Koramil langsung melakukan olah TKP dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Tersangka bersama dengan korban bersama-sama berangkat dari kos tersangka yang berada di Desa Penundan, Kec. Banyuputih, Kab. Batang. "Keduanya, saat itu keluar menggunakan sepeda motor milik Korban yakni Honda Scoopy. Sesuai dengan rencana yang sudah disusun tersangka sejak hari Selasa, korban pun diajak ke Lokasi perkebunan yang berada di Desa Rowosari, Kec. Limpung," bebernya.

Tersangka yang saat itu memboncengkan korban, kata kapolres, kemudian berhenti di TKP. Tersangka kemudian berdiri disamping kiri korban dan mencekik bagian leher korban menggunakan kedua tangan. "Jadi tersangka dengan tangan kosong mencekik korban berkisar lebih dari satu menit dengan sekuat tenaga. Pada saat itu, korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi korban justeru lemas dan terjatuh," paparnya.

Melihat korban jatuh kata AKBP Saufi Salamun, tersangka kemudian melepaskan helm korban. Setelah itu, tersangka memindahkan posisi korban ke parit di dekat pohon singkong yang berjarak 5 meter dari lokasi. "Saat itu tersangka kembali mengecek korban hingga tidak bernyawa. Stelah meletakkan helm milik korban, tersangka pun meninggalkan korban di lokasi TKP penemuan mayat tersebut," tandasnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, katanya lagi, tersangka pun pergi dari TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju ke Jembatan Serandil masuk Ds. Keranggan, Kec. Tersono, Kab. Batang untuk membuang jas hujan milik tersangka dan Handphone milik Korban. "Ini dilakukan tersangka, agar tidak ketahuan Polisi. Tersangka pun kembali ke rumahnya dengan membawa sepeda motor milik Korban," urainya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 (satu) buah Jas Hujan warna biru, 1 (satu) buah Helm merek GIX warna hitam, 1 (satu) lembar STNK SPM HONDA SCOOPY Nomor Polisi: G-6175-OC, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi Terlepas, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah Jaket lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah Jaket lengan panjang warna krem milik Korban yang ditemukan didalam Kos Tersangka.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/