Tak Ada Aturan Baru untuk Sosialisasi Parpol
"Kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi. Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," kata Mellaz sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (25/2/2023).
PKPU dimaksud adalah PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye. Pasal 25 dalam PKPU Kampaye bisa menjadi batasan bagi sosialisasi Parpol sebelum masa kampanye.
Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, bukan hanya urusannya sosialisasi yang dibicarakan, tapi menyangkut dana sosialisasi yang sebetulnya cantolannya pun nggak ada. "Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya nggak ada," tuturnya.
Sebelumnya, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 sementara masa kampanye baru dimulai 28 November 2023.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |