Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Besok, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Besok, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat
Dzulmi Eldin (Ari Saputra/detikcom).
Senin, 27 Februari 2023 22:20 WIB

JAKARTA - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan besok. Dzulmi bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan bahwa eks wali kota itu dibebaskan besok. Pembebasan itu bakal dilakukan di pagi hari. "Ya benar informasinya, besok hari Selasa, agenda bebas bersyarat dengan nama Dzulmi Eldin benar, itu merupakan hak beliau. Besok agendanya pagi," kata Maju, seperti dilansir GoNews.co dari detikSumut, Senin (27/2/2023).

Sebelum pembebasan bersyarat itu, Dzulmi nantinya terlebih dahulu diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melapor. "Nanti dia (Dzulmi Eldin) kita antar ke kejaksaan. Dia melapor dulu ke Kejari Medan," ucap Maju.

Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.

Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. "Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/