Edarkan Pil Haram, Dua Warga Aceh Diciduk Polisi di Batang
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Baru beberapa pekan pelaku peredaran obat tanpa izin dibekuk Satreskrim Polres Batang, awal pekan ini pihak kepolisian kembali menciduk seorang warga inisial YF 37 tahun.
YF merupakan warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Aceh Utara dan YZ 31 tahun warga Desa Mon Ara Aceh Besar karena mengedarkan persediaan obat tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok Aceh pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 17.00 WIB, di dua warung yang sengaja disewanya.
Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka menyewa warung di Jalan Pattimura Dukuh Pesalakan Karangasem Selatan dan Jalan Pemuda Desa Rowobelang Batang.
Wakapolres Batang Kompol Raharja dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (27/2/2023) menyampaikan, kedua tersangka diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batang karena kedapatan menjual belikan sediaan farmasi berwarna kuning, berlogo "DMP", "MF" dan obat berwarna putih berlogo "Y".
"Modus yang digunakan dengan menyewa warung untuk memudahkan kedua tersangka bertransaksi dengan sales, yang tidak mereka kenal. Kedua tersangka menjual kembali obat tersebut dengan cara mengecer dalam satu paket ke pembeli," ungkapnya.
Omset yang didapat para tersangka dari penjualan obat tak berizin tersebut, terbilang beragam. Tersangka YF memperoleh omset mencapai Rp30 juta dan YZ mencapai Rp18 juta per bulannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka YF yakni obat berlogo DMP 38 paket berisi 608 butir, obat berwarna kuning berlogo MF 13 paket berisi 78 butir, obat berwarna putih berlogo Y 2 paket berisi 8 butir, Tramadol 47 butir, Trihex 16 butir , klip kosong 14 pisis, uang hasil penjualan Rp996 ribu dan 1 ponsel.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka YZ yakni obat berwarna kuning berlogo DMP 14 paket 224 butir, Obat warna kuning berlogo MF 3 paket 18 butir, obat berwarna putih berlogo Y 24 paket 96 butir, Tramadol 13 butir, Trihex 11 butir, klip kosong 8 lembar, uang hasil penjualan Rp150 ribu dan 1 ponsel. Dengan total obat yang disita 1.119 butir.
Pasal yang disangkakan 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 yang diubah ke pasal 60 ayat 10 tentang cipta kerja denga pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |