Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Hendak Antarkan Paket 'Garam Haram', Residivis di Batang Diringkus Polisi

Hendak Antarkan Paket Garam Haram, Residivis di Batang Diringkus Polisi
Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono saat konferensi pers di Mapolres setempat. (Foto: GoNews)
Senin, 27 Februari 2023 11:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANGSeorang residivis inisial S (49) kembali berurusan dengan pihak berwajib akibat tertangkap tangan hendak mengirimkan paket garam haram alias narkoba jenis sabu.

Berharap mendapat keuntungan lebih dengan menjadi kurir, tersangka S justru menelan pil pahit karena harus kembali mendekam di penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya S merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang.

Demikian diungkapkan Wakpolres Batang, Kompol Raharja, saat konferensi Pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).

"Tersangka S ini residivis, Dia ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dk. Petamanan, Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih. Saudara S tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paketdalam plastik klip yang sudah siap edar," ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono.

Berdasarkan keterangan tersangka kata Raharja, paket sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

"Usai menangkap S, kemudian tim kami berhasil meringkus saudara Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB," urainya.

Pada saat penggeledahan di rumah Kombor, jajaran Polres Batang kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) paket dalamplastik klip dan timbangan digital.

"Jadi Tersangka Kombor ini, mendapatkan sabu melalui orang yang menurut keterangannya tidak Ia kenal. Kombor membeli dengan harga Rp1.000.000, dengan keuntungan Rp200 ribu," urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/