Hendak Antarkan Paket 'Garam Haram', Residivis di Batang Diringkus Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
Berharap mendapat keuntungan lebih dengan menjadi kurir, tersangka S justru menelan pil pahit karena harus kembali mendekam di penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya S merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang.
Demikian diungkapkan Wakpolres Batang, Kompol Raharja, saat konferensi Pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).
"Tersangka S ini residivis, Dia ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dk. Petamanan, Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih. Saudara S tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paketdalam plastik klip yang sudah siap edar," ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono.
Berdasarkan keterangan tersangka kata Raharja, paket sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
"Usai menangkap S, kemudian tim kami berhasil meringkus saudara Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB," urainya.
Pada saat penggeledahan di rumah Kombor, jajaran Polres Batang kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) paket dalamplastik klip dan timbangan digital.
"Jadi Tersangka Kombor ini, mendapatkan sabu melalui orang yang menurut keterangannya tidak Ia kenal. Kombor membeli dengan harga Rp1.000.000, dengan keuntungan Rp200 ribu," urainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |