Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DPR RI

PN Putus Undur Pemilu, DPR Tegas: Tetap On The Track

PN Putus Undur Pemilu, DPR Tegas: Tetap On The Track
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam suatu acara PDI Perjuangan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 3 Maret 2023. (foto: ist./dpr)
Jum'at, 03 Maret 2023 21:20 WIB
PALEMBANG - Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Puan Maharani menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah berlangsung. Hal tersebut Ia sampaikan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/3/2023).

"Saya katakan di sini bahwa Pemilu tetap dilaksanakan 2024. Pemilu tetap berjalan on-track. Ini sudah ketok palu di DPR RI yang saya ketuanya. Ini sudah konstitusional bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” tegas Puan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari keterangan resmi di Jakarta.

"Kita taat konstitusi, ikuti proses dan tahapan pemilu yang sudah diputuskan. Tidak usah ada yang pikirkan apa Pemilu akan ditunda atau tidak, karena lagi ramai sekarang berita soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambung Puan.

Oleh karenanya, Puan menyatakan PDIP Sumsel harus fokus dalam mempersiapkan Pemilu tahun depan.

"Artinya kita punya waktu kurang dari setahun untuk memastikan bahwa hasil perolehan suara PDI Perjuangan di Sumatera Selatan itu meningkat, lebih baik lagi dari Pemilu 2019. Baik untuk Pileg maupun Pilpres," ungkap Puan.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkait polemik ini, Peneliti Torus Indonesia, Hendrawarman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), menyatakan bahwa PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) melampaui kewenangan karena telah memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.

"Iya. Tepatnya PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara tersebut," kata Hendra.

Meskipun begitu, kata Hendra, majelis Hakim PN Jakpus punya pertimbangan hukum sendiri, meskipun pertimbangan hukumnya keliru. Selanjutnya, sambung Hendra, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai lembaga peradilan banding bisa mengkoreksi Putusan PN Jakpus.

"Hukum punya mekanismenya sendiri atas putusan tersebut, berupa hak bagi para pihak atas upaya hukum lanjutan, yaitu Banding hingga Kasasi bahkan jika diperlukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang ada tersebut," kata Hendra.

Ia pun mengimbau, publik tidak perlu menyikapi secara berlebihan, termasuk Istana karena putusan itu adalah produk yudikatif yang harus dihormati dalam konteks kebebasan hakim. Selain itu, perkara tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/