Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
14 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ini Alasan Mendagri Tito Tunjuk Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris BNPP

Ini Alasan Mendagri Tito Tunjuk Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris BNPP
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Foto: Kemendagri RI
Rabu, 15 Maret 2023 14:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada hari ini. Salah satu tugas yang Mendagri Tito titipkan kepada Sekretaris BNPP yang baru adalah membuat institusi BNPP semakin dikenal oleh publik.

Menurut Mendagri Tito, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri ini sudah mempunyai pengalaman membawa nama Dukcapil semakin dikenal publik.

"Di BNPP salah satu tadi yang saya minta kepaad Pak Zudan untuk mengangkat branding BNPP agar makin dikenal oleh publik dan diperlukan oleh publik, maupun oleh pemerintah semua stakeholder, Pak Zudan punya pengalaman di bidang itu," ujar Mendagri Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Selain membuat nama BNPP semakin dikenal oleh publik, Mendagri Tito juga mengungkapkan banyak permasalahan perbatasan negara yang juga perlu ditangani yaitu penanganan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penanganan sengketa dengan negara tetangga, dan juga pengembangan Indonesia dari perbatasan negara.

"Pak Zudan di BNPP yang juga misinya besar untuk mengangkat institusi ini menjadi dikenal, kalau sudah dikenal sudah yang lain lebih gampang. Banyak permasalahan yang tidak hanya menangani PLBN dan menangani sengketa, tetapi bagaimana mengembangkan daerah perbatasan itu yang menjadi harapan Pak Presiden dalam visi beliau mengembangkan Indonesia dari pinggiran, pinggiran itu ya perbatasan dan desa," pungkasnya.

Sebagai informasi, BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, anggota BNPP terdiri dari 27 Menteri/Kepala Lembaga (Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Perindustrian.

Kemudian Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dan Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Kepala Badan Narkotika Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Kepala Badan Keamanan Laut) dan Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/