Ini Alasan Mendagri Tito Tunjuk Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris BNPP
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Mendagri Tito, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri ini sudah mempunyai pengalaman membawa nama Dukcapil semakin dikenal publik.
"Di BNPP salah satu tadi yang saya minta kepaad Pak Zudan untuk mengangkat branding BNPP agar makin dikenal oleh publik dan diperlukan oleh publik, maupun oleh pemerintah semua stakeholder, Pak Zudan punya pengalaman di bidang itu," ujar Mendagri Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Selain membuat nama BNPP semakin dikenal oleh publik, Mendagri Tito juga mengungkapkan banyak permasalahan perbatasan negara yang juga perlu ditangani yaitu penanganan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penanganan sengketa dengan negara tetangga, dan juga pengembangan Indonesia dari perbatasan negara.
"Pak Zudan di BNPP yang juga misinya besar untuk mengangkat institusi ini menjadi dikenal, kalau sudah dikenal sudah yang lain lebih gampang. Banyak permasalahan yang tidak hanya menangani PLBN dan menangani sengketa, tetapi bagaimana mengembangkan daerah perbatasan itu yang menjadi harapan Pak Presiden dalam visi beliau mengembangkan Indonesia dari pinggiran, pinggiran itu ya perbatasan dan desa," pungkasnya.
Sebagai informasi, BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, anggota BNPP terdiri dari 27 Menteri/Kepala Lembaga (Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Perindustrian.
Kemudian Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dan Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Kepala Badan Narkotika Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Kepala Badan Keamanan Laut) dan Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |