Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sejarah, Permohonan Restitusi Dua Perkara di Riau Dikabulkan Majelis Hakim

Sejarah, Permohonan Restitusi Dua Perkara di Riau Dikabulkan Majelis Hakim
Ahmad Yusuf memperlihatkan salinan Perma No 1 Tahun 2022. (Foto:Istimewa)
Jum'at, 17 Maret 2023 23:29 WIB
PEKANBARU - Penegakan hukum di Riau bisa jadi telah mencatat sejarah. Hal ini setelah permohonan restitusi dua perkara yang merugikan korban miliaran dikabulkan majelis hakim.

Rustitusi yang diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2022 itu memberikan rasa keadilan kepada korban, karena kerugian materil bisa didapatkan kembali. Bahkan dari pihak ketiga.

Dua perkara itu, satu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang kini sudah inkrah. Permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan. Satu lagi diadili PN Pangkalan Kerinci yang permohonan restitusinya diajukan lalu dikabulkan hakim pasca putusan.

Ahmad Yusuf, kuasa hukum dua korban perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan ini mengatakan, Perma No 1 Tahun 2022 memang baru. Dirinya mengklaim, di Riau baru dua perkara tersebut yang dikabulkan majelis hakim.

''Selama ini, pada kasus penipuan atau penggelapan, uang hasil kejahatan yang sudah digunakan untuk membeli aset dan diberikan orang lain perlu TPPU untuk bisa kembali ke korban, bila perbuatan-perbuatan tersebut sudah terbukti dalam penyidikan atau pengadilan, sesuai Perma ini, korban bisa melakukan permohonan kepada PN untuk pembayaran restitusi oleh terdakwa,'' ungkap Yusuf, Jumat (17/3/2023).

Perma No 1 Tahun 2022 ini sendiri hadir untuk semua tidak pidana. Dirinya mencontohkan perkara yang diurusnya, terdakwa membelanjakan uang penggelapan untuk ''nyawer'' show lady di salah satu aplikasi dewasa. Baik show lady maupun pemilik aplikasi dipaksa mengembalikan uang hasil tindak kejahatan itu lewat Restitusi yang diatur dalam perma tersebut.

Hanya saja, kata Yusuf, hingga kini perintah restitusi dari hakim kedua PN di Riau tersebut belum terlaksana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang diperintah majelis hakim belum melakukan eksekusi.

Yusuf berharap JPU dapat melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi amanat undang-undang itu.

''Kami berharap jaksa untuk melaksanakan ini, ini bukan pandai-padainya hakim di pengadilan, ini bukan dari saya sebagai pengacara, ini Peraturan Mahkamah Agung,'' ungkap Yusuf.

Yusuf menyebutkan, dua perkara dengan permohon restitusi dikabulkan hakim ini akan menjadi yurisprudensi untuk korban kasus lain di Riau, bahkan seluruh Indonesia. Karena menurutnya selama ini masyarakat yang menjadi korban penipuan, korban investasi bodong, akan mendapatkan keadilan dengan uang mereka bisa kembali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/