Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
19 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
20 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
20 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
19 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
20 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Olympic

Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD: Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun

Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD: Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun
Sri Mulyani dan Mahfud MD gelar konferensi pers, terkait transaksi janggal Rp300 T di Kemenkeu. (Foto: istimewa)
Senin, 20 Maret 2023 19:53 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yakni Rp300 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dia menegaskan, semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK. "Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.

Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww