Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Investasi Bodong, Ini Tampang Terdakwa yang Raup Untung Belasan Miliar

Investasi Bodong, Ini Tampang Terdakwa yang Raup Untung Belasan Miliar
Yosepha Juwitaretno, terdakwa kasus penipuan modus investasi bodong. (foto: tangkap layar tiktok)
Senin, 20 Maret 2023 19:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Puluhan orang dari berbagai daerah, mendatangi Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023). Kedatangan mereka untuk melihat prosesi persidangan sekaligus menjadi saksi dalam sidang perdana kasus penipuan investasi bodong dan arisan online yang digelar di PN Batang.

Salah satu korban penipuan bernama Diani Ayu Noviana mengatakan, pihaknya bersama rekan sejawat lainnya telah menjadi korban penipuan oleh terdakwa sejak 2022 lalu. "Kami mengikuti arisan online dan investasi bodong yang diadakan terdakwa sejak 2022 lalu. Namun hingga akhirnya kini meledak, karena banyak korban yang tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan ke terdakwa. Adapun total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp8 miliar," ujarnya saat ditemui di PN Batang.

Para korban investasi bodong dan arisan online itu kata Diani, mendesak Pengadilan Negeri Batang, dapat memberikan hukuman berat bagi pelaku penipuan. "Intinya kami semua korban penipuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno," ujar Diani Ayu Noviana.

Pasalnya kata Diani, pelaku sudah membuat kerugian baik materi waktu dan tenaga ke puluhan korban baik yang ada di Jawa Tengah maupun Provinsi lain. "Secara materi sudah jelas kita dirugikan, tenaga pikiran, waktu juga tersita. Jika ditotal secara keseluruhan ada kerugian m miliaran dalam kasus investasi bodong ini," tandasnya.

GoNews Perwakilan korban saat mendata
Perwakilan korban saat mendatangi Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah. (Foto: GoNews.co)

Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno. Ia juga memperlihatkan sejumlah foto baik chat dan tampang sang pelaku. Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, pelaku juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.

Awalnya, ia ikut arisan online dan berjalan normal. Lalu, pada pertengahan 2022, terdakwa menawarkan bisnis investasi dengan janji menggiurkan. "Katanya bisa dapat penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tuturnya.

Diana awalnya menolak, hingga akhirnya menerima karena terus dibujuk. Hingga akhirnya, ia yakin dan menuruti untuk berinvestasi pada perusahaan yang ternyata fiktif. Ia bercerita sudah tertipu sekitar Rp80 juta. Sekali transfer antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Perkiraannya, kerugian para korban mencapai belasan miliar rupiah.

"Bahkan, ada teman saya dari Semarang tertipu 1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," ucapnya.

Saat ini ada empat perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Dirinya melapor ke Polres Batang hingga akhirnya sampai tahap persidangan.

Kemudian, tiga perwakilan korban masing-masing melapor ke Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY. "Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/