Ramadan, Kesolehan Diharap Tak Dicampuri Kampanye Terselubung
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara, Kamis (23/3/2023).
Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | antaranews.com |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |