DPR RI Dorong Revisi UU ORI
"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," kata Wahid sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, ORI berdasarkan undang-undang memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Namun kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan.
"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional. Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan," kata Wahid.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |