Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR RI Dorong Revisi UU ORI

DPR RI Dorong Revisi UU ORI
Gedung ORI di Jakarta. (foto: ist./ori)
Sabtu, 25 Maret 2023 14:26 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dalam pemberitaan yang dibaca Sabtu (25/3/2023), menegaskan pentingnya penguatan ORI (Ombudsman Republik Indonesia) termasuk melalui revisi Undang-Undang.

"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," kata Wahid sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, ORI berdasarkan undang-undang memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Namun kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan.

"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional. Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan," kata Wahid.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/