Oknum Guru Cabul di MA Subah Resmi Dipecat Secara Tidak Terhormat
Penulis: Muslikhin Effendy
Kepala Kantor Kemenag Batang, M Aqsho melalui Bagian Humas Kemenag, Nur Muzayim mengatakan, bahwa oknum guru tersebut telah diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ya, atas tindakan yang tidak etis itu, maka Kepala MA mengeluarkan oknum guru tersebut, dengan surat resmi nomor : 02/YSS/III/2023. Pemberhentian dilakukan per Senin, 27 Maret 2023 ini," tegasnya.
Adapun, kata dia, surat pemberhentian itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kakankemenag Kabupaten Batang.
"Terkait siswi yang menjadi korban dari oknum guru ini, akan tetap mengikuti pembelajaran seperti biasanya dan diberi kesempatan untuk dapat mengikuti asesmen dari madrasahnya agar pendidikannya tetap berlangsung hingga selesai," terangnya.
Masih kata Nur Muzayim, keterkaitan dengan dugaan tindakan asusila, pelecehan ataupun rudapaksa di lingkungan MA, Kemenag Batang menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas.
"Namun, dapat kami sampaikan juga bahwa dari hasil klarifikasi yang kami lakukan ke MA bersangkutan, bahwa kejadian itu bukanlah aksi rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru pada siswinya. Melainkan telah terjadi perbuatan tidak etis antara oknum guru yang berinisial AS dengan siswinya. Di mana keduanya memang memiliki hubungan khusus (pacaran)," jelasnya.
Ditambahkan dia, bahwa berdasarkan data yang didapat oleh pihaknya, oknum guru berinisial AS itu tercatat dalam Aplikasi Simpatika bukan sebagai guru, namun sebagai Tenaga Kependidikan (TU). Di mana oknum TU ini baru masuk ke salah satu MA di kecamatan Subah itu sekitar bulan Juli tahun 2022 yang lalu.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Minggu (26/3/2023) malam, seorang siswi dari salah satu MA di Kecamatan Subah melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AS pada dirinya.
Korban diantar oleh kedua orang tuanya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dan sejumlah pengurus LSM Trinusa.
"Malam ini saya melaporkan kejadian rudapaksa yang dialami anak saya ke Polres Batang. Harapan saya, pelaku segera ditangkap, diadili dan dihukum setimpal," ungkap TH, ayah korban.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban mengalami ruda paksa pada November 2022 lalu, yang dilakukan oleh oknum guru AS di dalam ruang kelas usai jam pelajaran selesai.
"Ya, peristiwa itu terjadi di dalam kelas, setelah mata pelajaran seni budaya selesai. Awalnya, pelaku mencoba merayu dan membujuk, namun tidak mau. Akhirnya dilakukan rudapaksa itu," ungkap Ketua LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas.
Dikatakan Dimas, pihak sekolah sendiri sempat melarang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah sempat melarang untuk tidak melaporkan kejadian ini ke polisi, namun pihak keluarga tidak terima dan akhirnya malam ini kita secara resmi melapor," katanya.
Dimas mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dalam kasus tersebut hingga tuntas. "Atas nama kemanusiaan, kita siap mendampingi korban dan keluarga hingga kasus ini tuntas," urainya.
Adapun laporan tersebut diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar.
AKP Andi Fajar juga membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. "Malam ini kita resmi menerima laporan dari korban dan keluarga, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban," ucapnya.
Saat ditanya apa kira-kira langkah awal dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut, AKP Andi Fajar hanya menjawab singkat. "Kami akan selidiki terlebih dahulu," tandasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pendidikan, Pemerintahan, Jawa Tengah |