Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Kalau Bagi Zakat Kan Kita Tidak Boleh Melarang!

Soal Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Kalau Bagi Zakat Kan Kita Tidak Boleh Melarang!
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)
Senin, 27 Maret 2023 21:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah. Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya pembagian amplop berlambang PDIP.

Diduga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut. "Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah. "Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat. Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya. "Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang. "Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/