Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
15 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Dibekuk Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Dibekuk Polisi
Dua Selebgram asal sumbar ditangkap Polisi. (Foto; Istimewa)
Selasa, 28 Maret 2023 21:40 WIB

PADANG - Polisi menangkap duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), yang terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).

Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkannya. "Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers, Selasa (28/3).

Dwi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

"Instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang dilakukan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka," ungkapnya.

Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan. "Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan," kata Purwanto.

Ia mengakui para tersangka ini amatir. Pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan. "Dibilang selebgram memang mendekati itu, followers banyak. Mereka banyak dihubungi pihak yang tidak bertanggung jawab (untuk promosi)," kata dia.

"Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/