Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
52 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
32 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Umum

Untuk Perlindungan ASN, Pengurus Korpri Diminta Bentuk LKBH

Untuk Perlindungan ASN, Pengurus Korpri Diminta Bentuk LKBH
Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto; Istimewa)
Selasa, 28 Maret 2023 20:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan seluruh jajaran Korpri di semua tingkatan segera membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Demikian diungkapkan Zudan dalam webinar Sosialisasi Program Nasional KORPRI, Selasa (28/3/2023). "Target kita, di seluruh kepengurusan 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota 80 Kementerian/Lembaga, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukumnya bisa aktif. Ya, kita memang memerlukan lembaga ini. Karena, salah satu tugas dan fungsi Korpri memberikan perlindungan hukum dan advokasi ASN," ujarnya.

Hal ini, tambahnya, sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bahwa ASN di dalam bekerja perlu penguatan-penguatan aspek hukum dan aspek kepatuhan. Semua ini sangat penting bagi ASN. "Karena itu, lembaga konsultasi bantuan hukum ini urgen sekali untuk dibentuk di semua tingkatan," tegasnya seraya menyinggung tentang aktivitas lembaga tersebut sebelum pandemi Covid-19 terjadi beberapa saat lalu.

"Saat itu, ratusan LKBH yang aktif. Tapi, setelah pandemi -- sebagaimana dilaporkan Dewan Pengurus Korpri Nadional -- aktivitasnya menurun drastis dan minim sekali," katanya.

Menurut Zudan, yang aktif di antaranya 1 Kementerian, 4 Provinsi, dan 31 Kabupaten/Kota, karena masa jabatannya ada yang 3 tahun, ada yang 4 tahun. Pengurus di semua tingkatan diminta segera membentuk LKBH dengan merujuk kepada materi dan peraturan yang sudah dibuat oleh kepengurusan KORPRI Nasional yang baru.

"Mari sama-sama kita sampaikan kepada 4.3 juta ASN. Ya, itu penting sekali karena sesuai dengan UUD Administrasi pemerintahan. Sebab, dalam undang-undang administrasi perintahan tersebut bisa menjadi advokasi, sehingga LKBH yang sudah terbentuk bisa menjelaskan kepada para ASN kita yang 4.3 juta diseluruh Indonesia," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/