Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Viral Amplop 'Banteng' di Masjid, KPU-Bawaslu Disebut Kecolongan

Viral Amplop Banteng di Masjid, KPU-Bawaslu Disebut Kecolongan
Amplop merah berlogo kepala banteng dan bergambar politisi PDIP yang viral. (foto: ist./media sosial)
Selasa, 28 Maret 2023 14:21 WIB
JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut KPU RI dan Bawaslu RI kecolongan dengan tak adanya aturan jelas terkait batasan sosialisasi peserta Pemilu. Hal tersebut disampaikan Lucius kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam, mengomentari viral amplop berlogo banteng di salah satu masjid di Madura, Jawa Timur.

"Bisa dibilang KPU Bawaslu kecolongan ya, karena muncul banyak kasus yang masuk kategori pelanggaran tetapi tak bisa ditindak karena tak ada aturan khusus soal apa yang boleh dan tidak pada masa pra kampanye seperti saat ini," kata Lucius sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Lucius menegaskan, Formappi masih pada sikap bahwa ada kekosongan aturan terkait sosialisasi sebelum masa kampanye bagi peserta Pemilu. "Aturan diperlukan karena kita sudah berasa dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap aktivitas bakal calon sudah terarah pada kepentingan Pemilu 2024. Karena sudah.dalam tahapan,.maka tugas KPU membuat aturan dan Bawaslu menjadi pengawasnya," ujarnya.

Sebelumnya, batasan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye sempat menjadi diskursus lalu KPU menegaskan bahwa tidak perlu membuat aturan baru terkait sosialisasi sebelum masa kampanye. Pasalnya, PKPU 33/2018 tentang Kampanye masih cukup menjadi landasan.

"Kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi. Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," kutipan pernyataan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi 'Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024' di Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.

Diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan video bagi-bagi amplop merah berlogo banteng di salah satu masjid. Lokasi masjid disinyalir berada di Madura, Jawa Timur. Dari video yang viral itu diketahui, amplop uang sejumlah Rp300 ribu. Terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi di amplop tersebut.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Adapun batasan sosialisasi sebelum masa kampanye terdapat dalam pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Pasal itu mengamanatkan:

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode:

a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan

b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

b. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau

c. Media sosial

yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik diluar masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) .

(4) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, diluar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/