Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
11 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
12 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
17 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Olympic

Hati-hati Lur! Ketahuan Main Petasan saat Ramadan hingga Lebaran Bakal Disikat Polisi

Hati-hati Lur! Ketahuan Main Petasan saat Ramadan hingga Lebaran Bakal Disikat Polisi
Anggota Polres Batang saat mengedukasi masyarakat soal larangan petasan. (Foto: Humas)
Jum'at, 31 Maret 2023 14:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Polres Batang Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas (menyikat) para penjual maupun orang yang membunyikan mercon saat ramadan dan lebaran.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas AKP Busono menegaskan larangan menyalakan mercon di bulan Ramadan ini. "Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas," tandas AKP Busono, Jumat (31/3/2023).

Untuk itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat. Dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang "memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana
diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Pemasangan imbauan itu di tempat tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.

"Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.***

wwwwww