PNBP Dorong Optimistisme Dukcapil Tingkatkan Layanan
"Ini adalah perjuangan panjang, dan alhamdulillah sekarang PNBP sudah bisa diberlakukan. Dengan PNBP dari akses data Dukcapil ini, kami semakin optimis untuk tetap menjaga kualitas layanan," kata pria yang akrab disapa Tavip ini sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari rilis resmi, Jumat (31/3/2023).
Lebih rinci, PNBP setidaknya akan mendukung Dukcapil pada beberapa kinerja diantaranya; 1) Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia; 2) Mengembangkan dan meremajakan sistem atau infrastruktur teknologi data Dukcapil; 3) Meningkatkan kapasitas SDM Dukcapil; 4) Mendukung agenda digitalisasi Adminduk dari hilir, termasuk IKD (Identitas Kependudukan Digital); dan 5) Meningkatkan kualitas layanan kepada lembaga pengguna.
Tavip memastikan, koordinasi dan kerjasama dengan sejumlah mitra seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan lembaga-lembaga lain juga sudah dilakukan sejak lama.
Ungkapan Terima Kasih
Dalam kesempatan tersebut, Tavip juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak di internal Kemendagri atas komitmen dukungannya hingga akhirnya PNBP pada akses data Dukcapil bisa diberlakukan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada lembaga-lembaga pengguna data Dukcapil. Pasalnya, sejak sosialisasi PNBP akses data Dukcapil dimulai tahun lalu hingga akhirnya PNBP pada akses data Dukcapil diberlakukan per 28 Maret 2023, lembaga-lembaga pengguna memberikan respons positif rencana penerapan PNBP tersebut.
Lebih jauh, Dukcapil juga menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkeu RI, utamanya pada Direktorat PNBP Kemenkeu RI yang telah mendukung PNBP akses data Dukcapil. Dengan komitmen dukungan seluruh pihak tersebut, Tavip optimis PNBP pada akses data Dukcapil akan berjalan dengan baik.
"Kami dalam hal ini juga berterima kasih sekali kepada teman-teman di Direktorat PNBP Kemenkeu," kata Tavip.
Sebagai informasi, PNBP pada akses data Dukcapil ini resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2023. Itu berarti sebagian dari 5000-an lembaga yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan membayar untuk bisa tetap mengakses data Dukcapil. Adapun dasar pemberlakuan PNBP ini adalah PP No. 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 27 Februari 2023.
Dalam pelaksanaannya, PNBP ini hanya diberlakukan kepada sejumlah lembaga. Dari 5.368 lembaga pengguna data, hanya 1.288 lembaga yang akan diterapkan PNBP, mereka adalah perbankan, lembaga keuangan non perbankan dan sejumlah lembaga lain. Adapun pada lembaga pemerintahan dan badan/lembaga sosial seperti BPJS, dan koperasi serta UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) tidak diterapkan PNBP dalam mengakses data Dukcapil.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |