Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
5
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sering 'Makan Korban', Ini Bahayanya Menyalakan Petasan Menurut Polisi

Sering Makan Korban, Ini Bahayanya Menyalakan Petasan Menurut Polisi
Sosialisasi larangan petasan dari Polsek Batang Kota. (Foto: Humas)
Sabtu, 01 April 2023 21:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi mengajak para tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan penggunaan petasan atau mercon kepada warga. Hal ini sebagai upaya pencegahan penggunaan petasan saat lebaran.

Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, jajaranya bersama anggota Satbinmas telah melakukan Sosialisasi Binluh kepada ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemuda karang taruna di kelurahan maupun desa di Kecamatan Batang.

"Tadi malam, kami bersama Satbinmas menyosialisasikan larangan penggunaan petasan di Kelurahan Proyonanggan Utara dan Karanganyar," jelasnya, Sabtu (1/4/2023).

Ia menjelaskan, tindakan menyalakan, membuat atau menjual mercon tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.

"Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan/mercon karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau warga untuk mewaspadai kenakalan remaja, seperti tawuran dan balap liar. Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/