Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK: OTT Bupati Meranti Terkait Suap Pengadaan Jasa Umroh

KPK: OTT Bupati Meranti Terkait Suap Pengadaan Jasa Umroh
Bupati Meranti Muhammad Adil saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Media Indonesia)
Jum'at, 07 April 2023 19:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam, terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

Diketahui KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Meranti dan menahan puluhan orang, termasuk Bupati Meranti. "Suap pengadaan jasa umroh. Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Ghufron belum bisa memerinci lebih lanjut tindakan koruptif yang terjadi, karena masih dalam pengembangan. KPK menduga ada pemotongan dari pengadaan jasa umroh itu. "Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5%-10%," ujar Ghufron.

Adil merupakan pejabat pertama yang terjaring OTT KPK pada 2023. Upaya paksa itu dipastikan sesuai aturan berlaku. Baca juga: Puluhan Orang yang Terjaring OTT KPK di Kepulauan Meranti Segera Dibawa ke Jakarta

"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Firli menegaskan patokan aturan berlaku dalam penangkapan menjadi harga mati. Sebab, dia tidak mau KPK kalah gugatan karena gegabah saat melakukan operasi senyap. "Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan," tegas Firli.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/