Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Batang Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Batang Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (Foto: GoNews.co)
Selasa, 11 April 2023 11:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wildan Mashuri Aman (58), resmi menjadi tersangka usai ditangkap polisi pada Rabu (5/4/2023) lalu. Penetepan tersangka tersebut disampikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Iya benar. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Korbanya sendiri kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat ini tercatat sekitar 14 orang santriwati. "Jadi total ada 14 korban, 8 korban terbukti mengalami luka robek di alat vital dan 6 korban lainnya dicabuli. Kemungkinan korban akan bertambah," tegasnya.

Kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur ini kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2019 hingga 2023. "Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023, pelaku ada dibelakang saya. Modusnya sendiri tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa ke kantin ada juga TKP lain dijanjikan akan mendapat karomah," urainya.

Pada saat itu kata Kapolda, kemudian santriwati dinikahi sendiri tanpa saksi. "Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, pelaku langsung ijab qobul dan setelah sah menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi sangu atau uang jajan oleh tersangka," tambahnya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut kata Dia, tersangka juga meminta atau melarang korban-korbanya mengadu ke orangtua. "Jadi santriwati yang sudah didoktrin manut sama kiai tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur," tukasya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kata Luthfi, tersangka dijerat UU Nomor 23 tetantang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. "Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamanya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dengan menggandeng instansi terkait baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Batang. "Intinya saat ini selain pengembangan kita fokus penanganan terhadap anak-anak kita atau korban yang masih dibawah umur," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/