Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

PKS Ragukan Ketegasan Jokowi soal Larangan Ekspor Tembaga Freeport

PKS Ragukan Ketegasan Jokowi soal Larangan Ekspor Tembaga Freeport
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
Rabu, 12 April 2023 15:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto, ragu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan larangan ekspor konsentrat tembaga Juni 2023 nanti sesuai amanat UU No.3/2020 tentang Minerba.

"Meskipun dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu bilang akan melarang ekspor mineral, termasuk konsentrat tembaga, tapi saya ragu beliau konsisten dengan pernyataannya," kata Mulyanto, Rabu (12/4/2023).

Seperti kebiasaan sebelumnya, jelang tenggat waktu pelaksanaan, Jokowi akan mengeluarkan kebijakan lain untuk merevisi aturan tersebut. Wakil Ketua FPKS DPR RI itu mencatat sekurangnya sudah delapan kali presiden sejak tahun 2014 melanggar UU No. 4/2009 tentang Minerba dan merelaksasi ekspor konsentrat tembaga, karena smelter belum dibangun.

Sampai akhirnya UU-nya sendiri yang direvisi melaui UU No. 3/2020. "Ini kan ibarat pepatah, buruk rupa cermin dipecahkan. Sepatu kesempitan kaki yang dipotong”, kata Mulyanto.

Menurut bacaannya, Menteri-menteri terkait hilirisasi mineral akhir-akhir ini justru membuat statemen pemakluman dan terkesan melunak. Para menteri terkait sepertinya “masuk angin”. Apalagi selama ini kebijakan Pemerintah kerap inkonsisten.

“Sementara itu Dirjen di Kementerian ESDM yang mengurusi soal ini hampir satu tahun menjadi PLT Gubernur Babel, belum lagi meledak kasus korupsi tukin, yang melibatkan PLT Dirjen," singgung Mulyanto.

“Ini menjadi semakin runyam dan terbengkalai”, tambahnya.

Mulyanto menegaskan komitmen pemerintah terkait hilirisasi mineral ini masih tanda tanya. Pemerintah masih mudah diatur oleh pengusaha dan mafia ekspor/impor minerba. Akibatnya nilai jual sumber daya alam nasional tidak bisa optimal.

"Pengusaha-pengusaha tambang sudah paham dengan kelemahan ini. Makanya mereka berani mengeluarkan sikap yang melawan UU, baik dalam bentuk pernyataan yang bersifat menakut-takuti maupun dengan pendekatan-pendekatan birokrasi lainnya," kata Mulyanto.***

wwwwww