Pesan Polda Jateng, Nekat Nyalakan Petasan, Siap-siap Lebaran di Penjara!
Penulis: Muslikhin Effendy
SEMARANG - Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," jelasnya, Kamis (20/4/2023).
Kabidhumas juga menambahkan bahwa sejauh ini Polda Jateng telah menahan 98 orang terkait penggunaan mercon. Meskipun upaya edukasi terus dilakukan, pihak kepolisian akan tetap tegas dalam proses penyidikan bagi pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.
Terkait dengan malam takbiran, pelaksanaan sholat Idul Fitri, dan kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
"Pihak kepolisian di lapangan siap mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik. Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," tandasnya
Meskipun begitu, Kabidhumas menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati, khususnya saat gema takbiran. Ia menyarankan agar gema takbiran dilakukan di masjid, mushola, atau bersama keluarga di rumah.
"Saat berada di jalan raya, masyarakat diminta untuk mematuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan segera melapor jika terjadi kejadian pidana atau kerawanan lainnya," urainya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Tengah |