Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal Izin Ekspor Tembaga, DPR: Pemerintah Diskriminatif

Soal Izin Ekspor Tembaga, DPR: Pemerintah Diskriminatif
Ilutrasi. (Net)
Kamis, 04 Mei 2023 15:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah tetap mengizinkan ekspor konsentrat tembaga PT Freefort setelah 10 Juni 2023 meski menentang pasal 170A UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Sementara untuk komoditas bauksit, sebelumnya juga untuk nikel, pelarangan ekspor mineral mentah tetap berlaku sesuai UU Minerba di atas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan kebijakan ini diskriminatif dan pilih kasih yang membingungkan. Norma UU yang sama diimplementasikan secara berbeda-beda tergantung kondisi dan komoditasnya.

"Kalau wilayah implementasi tersebut murni wilayah eksekutif dengan regulasi yang murni dibuat pemerintah, kita mungkin dapat memaklumi. Meski pemerintah lebih dulu harus merevisi regulasi sebelumnya. Namun, kali ini yang dilanggar adalah UU, yang tegas mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh pada 10 Juni 2023," ujar Mulyanto, Kamis (04/5/2023).

Mulyanto menegaskan UU hanya dapat diubah dengan UU lagi. Jadi kalau Pemerintah mau mengubah isi UU Minerba harus membentuk UU baru. Bukan dengan Peraturan Menteri (Permen) untuk tujuan tersebut.

Menurutnya Pemerintah harus mengikuti aturan hukum yang ada. Tidak membuat kebijakan yang dapat merusak hirarki hukum yang selama ini berlaku. "Pemerintah seharusnya menjaga ketertiban hukum bernegara, jangan membuat preseden buruk. Tindakan ini dapat memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU," tegas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan PKS menolak tegas rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI). Mengingat hingga saat ini PTFI belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter pemurnian tembaga sebagai bagian program hilirisasi tambang.

Padahal Pemerintah sudah delapan kali memberikan kelonggaran waktu bagi PTFI menyelesaikan kewajibannya. Tapi hingga kini PTFI masih belum dapat menunaikan kewajibannya.

"Masa Pemerintah harus kalah terus dengan kemauan Freeport. Dimana harga diri bangsa kalau Pemerintah terlalu mudah dikontrol oleh perusahaan asing," tegas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/