Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dengan Call Center 110, Kini Masyarakat Batang Makin Mudah Lapor Polisi

Dengan Call Center 110, Kini Masyarakat Batang Makin Mudah Lapor Polisi
Ilustrasi. (Foto: GoNews.co)
Rabu, 10 Mei 2023 09:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Saat ini Masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon call center 110. Bagaimana caranya?

Kapolre Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan kejadian dilingkungan masing-masing melalui telepon call center 110.

"Kami ingin memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Selain dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian melalui layanan call center 110," kata AKP Busono, Rabu (10/05/2023).

AKP Busono juga menjelaskan, laporan tersebut dapat terkait dengan informasi, kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

"Masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian yang dilaporkan, seperti waktu, tempat, dan kronologi kejadian," tambahnya.

Setelah menerima laporan kata Dia, operator call center 110 akan memberikan petunjuk atau instruksi berikutnya. Jika diperlukan, petugas kepolisian akan dikirim ke tempat kejadian atau masyarakat akan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan laporan secara langsung.

AKP Busono juga menjelaskan, bahwa pihak Polres Batang berharap masyarakat akan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polres Batang dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/