Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
4
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
5
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
6
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mantap! Mulai Tahun Depan, ASN, Polri, dan TNI Dapat Uang Tambahan Lauk Pauk

Mantap! Mulai Tahun Depan, ASN, Polri, dan TNI Dapat Uang Tambahan Lauk Pauk
Makan Bersama Sebagai Silahturahmi TNI-Polri Dengan Masyarakat. (Foto: Kodim Karanganyar)
Jum'at, 12 Mei 2023 23:56 WIB
Penulis: Eki

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK nomor 49 tahun 2023 yang berisi tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. PMK tersebut juga mengatur tentang uang lauk pauk untuk prajurit TNI dan Polri. PMK ini ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah besaran standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. PMK tersebut juga mengatur tentang satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman bergizi yang dapat menambah atau meningkatkan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan yang dimaksud," demikian dikutip dari PMK tersebut.

Menurut PMK tersebut, besaran biaya tersebut akan disesuaikan dengan lokasi tempat ASN tersebut berada. Biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut akan diberikan setiap bulan sebagai tambahan biaya diluar kenikmatan lainnya.

Besaran biaya yang ditetapkan dalam PMK ini bervariasi, mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang setiap hari. Dengan demikian, mulai tahun 2024, ASN akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 396 ribu hingga Rp 550 per bulan.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur tentang biaya harian perjalanan dinas ke luar negeri dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan negara yang dituju.

"Satuan biaya harian perjalanan dinas luar negeri, merupakan penggantian biaya sehari-hari Pejabat Negara/anggota Polri/TNI atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan ke luar negeri," demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Menanggapi penerbitan PMK tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa PMK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hal penggunaan anggaran belanja negara. "Kami berharap PMK ini dapat memberikan kemudahan dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Adapun untuk penambahan biaya yang paling tinggi, wilayah Papua Barat dan Papua Penggunungan akan mendapatkan tambahan biaya kisaran Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk wilayah yang menerima biaya tambahan terendah ada di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang hanya mendapatkan tambahan biaya sebesar Rp 18 ribu. Wilayah DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB, dan NTT akan mendapat tambahan sebasar Rp 19 ribu. Maka dalam satu bulan mereka akan me dapatkan satu bulan.

Tidak hanya itu dalam PMK itu juga diatur tentang biaya harian perjalanan dinas ke luar negeri.Dengan nominal yang berbeda sesuai dengan tujuan negaranya.

"Satuan biaya harian perjalanan dinas luar negeri, merupakan penggantian biaya sehari hari Pejabat Negara, anggota Polri-TNI atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan ke luar negeri".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/