Wasit Tak Perlu Keluarkan Kartu Kuning Kedua Untuk Pratama Arhan Kata Indra Sjafri
Penulis: Azhari Nasution
Dalam laga itu, pengadil asal Korea Selatan itu memberikan kartu kuning kedua yang berujung kartu merah kepada back kiri Timnas U 22 Indonesia, Pratama Arhan. Akibatnya, pemain Tokyo Verdy itu tidak bisa memperkuat skuad Garuda Muda saat menghadapi Thailand di laga final pada Selasa (16/5/2023).
Terkait hal tersebut, pelatih Timnas U-22 Indonesia Indra Sjafri menyesalkan keputusan wasit Kim Heegon yang langsung memberikan kartu kuning kedua kepada pemain belakang andalan Merah Putih itu.
Seharusnya, kata Indra Sjagri, wasit belum perlu mengeluarkan kartu kuning kedua. "Terkait kartu kuning kedua Arhan, Saya berpikir jika wasit jeli, belum perlu untuk mengeluarkannya. Namun, apapun keputusan wasit kita harus terima," ucap Indra Sjafri.
Pratama Arhan mendapatkan kartu kuning pertamanya pada menit ke-30. Kemudian dirinya pun kembali diganjar kartu kuning kedua pada menit ke-60, usai dinilai wasit melanggar Nguyen Duc Phu. Protes Arhan pun tidak digubris wasit, sehingga Indonesia pun harus bermain dengan 10 pemain hingga babak kedua usai yang sekaligus memenangkan laga dengan skor 3-2.
Terkait Pratama Arhan, Wakil Ketua Umum PSSI Prof Zainudin Amali mengimbau kepada siapapun untuk tidak memberikan tekanan terhadap pemain belakang Timnas U-22 Indonesia itu, terlebih dirinya tidak bisa tampil di babak final lantaran dikartu merah wasit.
"Pratama Arhan tidak boleh ada dalam tekanan dan dirinya tidak perlu merasa bersalah sendiri, karena ini tim," ungkapnya.
Prof Amali pun mengatakan bahwa Pratama Arhan meminta maaf atas kejadian yang menimpanya di lapangan yang dia sebut sebagai mengecewakan. Namun, Prof Amali menyebut jika itu bukanlah kesalahannya.
"Saya bilang tidak. Kamu sudah main sangat bagus, dua gol kita tadi ada andil besar kamu. Saya pun sudah berpesan kepada psikolog, meski besok tidak main lagi, dia tidak boleh berada dalam tekanan," tegas Prof Amali. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Olahraga, Sepakbola, DKI Jakarta |