Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
41 menit yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Polisi Limpahkan Berkas Direktur PT PAJ ke Kejari Pekalongan Terkait Kasus Pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk

Polisi Limpahkan Berkas Direktur PT PAJ ke Kejari Pekalongan Terkait Kasus Pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Polda Jateng)
Selasa, 23 Mei 2023 21:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka MK (53), seorang warga Gresik, Jawa Timur, yang menjabat sebagai Direktur PT. PAJ. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran merek dan indikasi geografis Sarung Gajah Duduk sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada tanggal 18 April 2023. "Sesuai dengan ketentuan KUHAP, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kewajiban kami sebagai penyidik adalah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut (kejaksaan)," ungkap Iqbal dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Mei 2023.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada tanggal 16 April 2023, dan berkas tersebut diterima pada tanggal 17 April 2023. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa telah melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap.

Beberapa barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain adalah 2 buah sarung merek Gajah Duduk Asia dengan kemasan kardus berwarna putih. Pada kemasan depan terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010-2012, logo Superbrands 2004-2012 Indonesia's Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk, dan tulisan Asia Kembang.

Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tersebut tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ. Beberapa sarung serupa juga menjadi barang bukti. Selain itu, terdapat nota-nota pembelian dan satu bundel fotokopi sertifikat pengalihan hak merek terdaftar dari PT. Pismatex Textile Industry yang berlokasi di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk yang berlokasi di Surabaya.

Fotokopi sertifikat pengalihan hak merek tersebut juga dilengkapi dengan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sehubungan dengan kasus ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak tanggal 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup," tegas Iqbal.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diajukan oleh PT. Gajah Duduk terkait dugaan pelanggaran merek dan indikasi geografis terhadap PT. PAJ. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Dedy Suhartono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian yang mendalam terhadap berkas tersebut. "Kami akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedy.

Pelanggaran merek dan indikasi geografis merupakan tindakan yang melanggar hak-hak hukum pemilik merek dan dapat merugikan konsumen. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual serta memastikan adanya persaingan usaha yang sehat dan adil.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/