Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
5
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
6
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
20 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Migor

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Migor
Polres Lebak membongkar penimbunan 24 ton minyak goreng. (Foto: dok. Polda Banten)
Senin, 29 Mei 2023 14:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menyusul dikeluarkannya keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor), anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian Perindustrian menempuh langkah hukum.

Mulyanto minta Kementerian Perindustrian menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel.

Mulyanto menyebut denda administratif tidak cukup dikenakan karena perbuatan ketujuh perusahaan migor itu telah menyusahkan masyarakat dan negara. Apalagi diduga keuntungan yang diperoleh para penimbun ini melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut. Karena itu Kementerian terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," imbuh Mulyanto dalam rilisnya Senin (29/5/2023).

Mulyanto menegaskan kejadian kelangkaan migor beberapa bulan lalu merupakan kasus besar, meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama. Dampaknya pun bersifat luas dan besar karena sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Karena itu Kementerian Perindustrian perlu bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang sengaja mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat kesulitan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani berbuat curang di tengah krisis.

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya; kebijakan DMO-DPO; kebijakan flushing CPO dari tangki; kebijakan migor Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," tegas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/