Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan
Gugatan yang diajukan bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut berkeinginan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup.
"Pada dasarnya, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk pemilihan anggota legislatif," ujar hakim MK Suhartoyo.
MK juga menekankan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mendukung pembangunan demokrasi di Indonesia. "Kami menilai bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka jauh lebih demokratis,'' ujarnya.
Pada prosesnya, MK tidak hanya mendengarkan argumen dari pemohon, namun juga keterangan dari berbagai pihak seperti DPR, Presiden, KPU, serta sejumlah ahli dan saksi.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami memutuskan bahwa pokok permohonan ini tidak beralasan menurut hukum,'' jelas Usman.
Sebelumnya, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono bersama lima rekannya. Mereka menyampaikan keberatan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka yang tertera pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Namun, dengan putusan MK ini, berarti pemilihan anggota legislatif tahun 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |