Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
2 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Nasional

Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan

Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan
Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 15 Juni 2023 13:59 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pada Kamis (14/6/2023), MK menolak gugatan yang diajukan untuk perubahan sistem Pemilu.

Gugatan yang diajukan bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut berkeinginan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup.

"Pada dasarnya, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk pemilihan anggota legislatif," ujar hakim MK Suhartoyo.

MK juga menekankan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mendukung pembangunan demokrasi di Indonesia. "Kami menilai bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka jauh lebih demokratis,'' ujarnya.

Pada prosesnya, MK tidak hanya mendengarkan argumen dari pemohon, namun juga keterangan dari berbagai pihak seperti DPR, Presiden, KPU, serta sejumlah ahli dan saksi.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami memutuskan bahwa pokok permohonan ini tidak beralasan menurut hukum,'' jelas Usman.

Sebelumnya, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono bersama lima rekannya. Mereka menyampaikan keberatan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka yang tertera pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Namun, dengan putusan MK ini, berarti pemilihan anggota legislatif tahun 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/