LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kesejahteraan David Ozora Dijamin
"Saat ini, Mario Dandy terikat hukum untuk membayar restitusi sebesar Rp100 miliar lebih. Total ini mencakup berbagai elemen mulai dari biaya medis, biaya perawatan di rumah sakit, hingga pengeluaran lain yang berhubungan dengan kondisi David saat ini," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, Kamis (15/6/2023).
Restitusi ini diperhitungkan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya biaya medis, transportasi, konsumsi, dan biaya lain yang harus dikeluarkan oleh keluarga Ozora saat merawat David di rumah sakit dan dalam proses hukum.
Orang tua David pun mengalami kerugian finansial, karena harus berhenti bekerja untuk merawat anaknya.
"Orang tua David terpaksa meninggalkan pekerjaannya untuk merawat David. Oleh karena itu, kami memperhitungkan kehilangan penghasilan mereka,'' ujarnya.
Tragedi ini bukan hanya berdampak pada kondisi fisik David, tetapi juga membawa dampak buruk pada kehidupan pribadi dan akademiknya. Setelah insiden penganiayaan, dokter menyatakan bahwa David tidak akan bisa pulih sepenuhnya, dan membutuhkan perawatan jangka panjang di rumah.
"Dampak insiden ini juga merugikan pendidikan David. Dia kesulitan sekolah dan perlu menjalani perawatan di rumah. Ini jelas merampas masa belajar yang seharusnya bisa dia manfaatkan," kata Susi.
Biaya bantuan hukum juga dimasukkan dalam perhitungan restitusi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | tvonenews.com |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |