Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kesejahteraan David Ozora Dijamin

LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kesejahteraan David Ozora Dijamin
Mario Dandy.
Jum'at, 16 Juni 2023 13:46 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan hasil perhitungan restitusi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dengan David Ozora. Total restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp100 miliar lebih.Keputusan ini seketika menimbulkan.

"Saat ini, Mario Dandy terikat hukum untuk membayar restitusi sebesar Rp100 miliar lebih. Total ini mencakup berbagai elemen mulai dari biaya medis, biaya perawatan di rumah sakit, hingga pengeluaran lain yang berhubungan dengan kondisi David saat ini," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, Kamis (15/6/2023).

Restitusi ini diperhitungkan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya biaya medis, transportasi, konsumsi, dan biaya lain yang harus dikeluarkan oleh keluarga Ozora saat merawat David di rumah sakit dan dalam proses hukum.

Orang tua David pun mengalami kerugian finansial, karena harus berhenti bekerja untuk merawat anaknya.

"Orang tua David terpaksa meninggalkan pekerjaannya untuk merawat David. Oleh karena itu, kami memperhitungkan kehilangan penghasilan mereka,'' ujarnya.

Tragedi ini bukan hanya berdampak pada kondisi fisik David, tetapi juga membawa dampak buruk pada kehidupan pribadi dan akademiknya. Setelah insiden penganiayaan, dokter menyatakan bahwa David tidak akan bisa pulih sepenuhnya, dan membutuhkan perawatan jangka panjang di rumah.

"Dampak insiden ini juga merugikan pendidikan David. Dia kesulitan sekolah dan perlu menjalani perawatan di rumah. Ini jelas merampas masa belajar yang seharusnya bisa dia manfaatkan," kata Susi.

Biaya bantuan hukum juga dimasukkan dalam perhitungan restitusi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/